INSTALASI SISTEM FIRE
ALARM
I. PERATURAN DAN STANDARDPeraturan :
1. Peraturan Umum Instalasi Listri ( PUIL )
2. Panduan Pemasangan Sistem Deteksi Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung, Dep Kimpraswil
3. Peraturan Pemadam Kebakaran RI
4. SNI 03-3985-2000 tentang Sistem Deteksi Kebakaran
Standard Pemasangan :
1. Detektor Asap : 70 – 90 m2/ detector
2. Detektor Panas : 30 – 35 m2/ detector
3. Titik Panggil Manual : dekat setiap jalan keluar
1. Detektor Asap : 70 – 90 m2/ detector
2. Detektor Panas : 30 – 35 m2/ detector
3. Titik Panggil Manual : dekat setiap jalan keluar
II
PERALATAN
Peralatan Fire Alarm terdiri dari beberapa bagian sbb :
1. Panel Kontrol kebakaran ( MCFA ), beberapa orang menyebut Fire Indicator Panel atau Fire Alarm Panel. Berfungsi memproses semua indikasi yang diterima dari alat deteksi ( detector ) baik detektor asap, detektor suku, detektor gas, detektor flame dsb dan akan memberikan indikasi kepada operator dengan nyala lampu indicator ( Announciator Panel ) dan bunyi Alarm bel / Sirine elektronik. Produk MCFA bisa dipasang dalam satu workstation melalui jaringan komputer atau bisa juga terhubung dengan beberapa unit komputer secara terpisah dengan melalui penambahan hardware serta konfigurasi perangkat hardware dan software.
2. Detektor Panas ( Fixed Temperatur Detector ), berfungsi memberikan indikasi apabila temperature sekitarnya telah mencapai suatu batas tertentu, yaitu 62C
1. Panel Kontrol kebakaran ( MCFA ), beberapa orang menyebut Fire Indicator Panel atau Fire Alarm Panel. Berfungsi memproses semua indikasi yang diterima dari alat deteksi ( detector ) baik detektor asap, detektor suku, detektor gas, detektor flame dsb dan akan memberikan indikasi kepada operator dengan nyala lampu indicator ( Announciator Panel ) dan bunyi Alarm bel / Sirine elektronik. Produk MCFA bisa dipasang dalam satu workstation melalui jaringan komputer atau bisa juga terhubung dengan beberapa unit komputer secara terpisah dengan melalui penambahan hardware serta konfigurasi perangkat hardware dan software.
2. Detektor Panas ( Fixed Temperatur Detector ), berfungsi memberikan indikasi apabila temperature sekitarnya telah mencapai suatu batas tertentu, yaitu 62C
3. Detektor
Panas ( Combination Fixed Temperatur & Rate of Rise Detector ), Selain
berfungsi pada item 2, detector ini juga akan mengindikasikan alarm apabila
dalam 30 detik terjadi kenaikan temperatur sebesar 30 C
4. Detektor
Asap ( Smoke Detector ), akan memberikan indikasi apabila asap disekitarnya
mencapai konsentrasi tertentu
5. Titik
panggil manual ( Break Glass Manual Station ), akan memberikan indikasi apabila
kaca pelindungnya pecah secara manual sehingga kontak didalamnya terhubung
6. Bel
Tanda Bahaya ( Alarm Bell ), akan memberikan indikasi sesuai perintah panel
control terhubung
7. Alarm
Gong dipasang pada Main Control Valve ( MCV ), akan mem,berikan indikasi
apabila ada aliran air di dalam pipa Sprinkler.
8. Flow
Switch ( Branch Control Valve, BCV ), akan Bekerja apabila ada aliran air di dalam pipa Sprinkler
Penempatan Peralatan :
1. Panel
Kontrol Kebakaran ( MCFA ) ditempatkan di Ruang Kontrol
2. Detektor
panas ditempatkan pada : Area Toko, lobby dan Office
3. Detektor
Asap ditempatkan pada : Gudang, Lift Lobby, Ruang Kontrol, Ruang mesin Lift,
Tangga, Ruang Panel Listrik dan Trafo, Ruang Pompa
4. Titik
Panggil Manual, ditempatkan pada Hydrant Box, atau dekat jalan keluar, dengan jarak
maksimum 30 m
5. Bell
tanda bahaya ditempatkan di dalam ruang took, sehingga sedemikian rupa pada
saat berbunyi akan menimbulkan suara tidak kurang dari 90 dB
6. Alarm
Gong ditempatkan di Ruang Pompa, sedemikian rupa sehingga pada saat Sprinkler
bekerja akan berbunyi dan menimbulkan kuat suara tidak kurang dari 90 dB
7. Flow
Switch ditempatkan di Shaft Pipa Sprinkler tiap lantai . Akan bekerja apabila
ada kepala sprinkler di lantai tersebut pecah.
III.
SUMBER
LISTRIK
Mengingat fungsi system ini sangat penting, maka catu daya bagi peralatan
ini dihubungkan pada bagian DARURAT, dengan kata lain alat ini tetap bias
bekerja apabila catu daya PLN mengalami
gangguan, pelayanan akan di suplai dari Genset.
Selain sumber dari PLN dan Genset, peralatan ini harus mempunyai catu
daya dari UPS yang mampu untuk mensuplai daya untuk semua peralatan minimal 45
menit.
IV.
INTEGRASI DENGAN PERALATAN PEMADAM KEBAJKARAN
Secara garis besar, peralatan Fire Alarm bekerja sbb :
1. Lantai
dimana detector mendeteksi kebakaran, maka MCFA akan memberikan indikasi secara
visual yang menunjukkan zone dimana detector tersebut berada, dan buzzer akan
berbunyi
2. Apabila
dalam kurun waktu tertentu ( sesuai Setting , missal 5 menit ), tidak dilakukan
reset, maka alarm yang berada di lantai tersebut akan berbunyi.
3. Apabila
dalam kurun waktu tertentu ( sesuai Setting, missal 5 menit ) setelah lantai
dimana alarm tersebut berbunyi, maka akan terjadi General Alarm, dimana seluruh
alarm di gedung tersebut akan berbunyi.
4. Pada
saat general alarm ini :
-
Daya listrik dari panel LVSB secara otomatis di
cut off, sehingga aliran listrik padam, dan daya listrik diambil alih oleh
Genset, yang hanya menyuplai jalur Emergensi
-
Secara bersamaan, Lift menuju ke lantai dasar
dan membuka. Hanya lift untuk kebakaran yang diijinkan dioperasikan.
Pressurized Fan yang terinstal di tangga kebakaran berfungsi
No comments:
Post a Comment