TRIBUNNEWS.COM CIANJUR, - Separuh dari 115 tower seluler yang terpasang dan tersebar di Kabupaten Cianjur telah kehabisan masa izin gangguan atau kerap disebut HO. Akibatnya sejumlah tower seluler tersebut terancam disetop fungsinya oleh pemerintah Kabupaten Cianjur.
Pihak terkait, yakni Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kabupaten Cianjur mengaku sudah memberi teguran resmi kepada pemilik tower seluler tersebut. Namun hingga saat ini pemilik tower seluler tak melakukan itikad baik meski surat teguran sudah dilayangkan.
"Seharusnya mereka sadar dan tahu persis HO itu dituangkan di perizinan dan itu harus diperpanjang," kata staf Administrasi Teknis BPPTPM, Agung Deli didampingi Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Teknis, Sansan, ketika ditemui Tribun, Kamis (18/4).
Dikatakan Agung, sebelum mendirikan tower seluler di Kabupaten Cianjur perusahaan seluler memang harus mengurus sejumlah izin, misalnya, izin mendirikan bangungan (IMB), Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) dan HO.
Sementara, lanjut Agung, seluruh tower yang ada di Kabupaten Cianjur memiliki semua izin tersebut sejak 2009 ketika BPPTPM berdiri. Itu mengapa tower seluler yang kehabisan masa HO-nya harus disetop pemanfaatannya.
"Untuk IMB dan IPPT berlaku selamanya sepanjang tidak ada perubahan fungsi. Sementara untuk HO setiap tiga tahun harus dievaluasi dan diperpanjang. Tanpa HO aktifitas tower tersebut harus berhenti karena HOitu termasuk izin operasional," kata Agung
Sementara itu, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Cianjur, Sulaeman Madna, mengatakan, akan menindaklanjuti laporan BPPTPM yang menyebut jika HO separuh tower seluler di Kabupaten telah kadaluarsa.
sumber :// tribunnews.com
No comments:
Post a Comment