Mekanisme kerjasama supplai bibit porang
Pertama, Menandatangani kontrak kerjasama suplai bibit porang. Kedua, Menyiapkan bibit sesuai jumlah kesepakatan, Ketiga Menyetujui masa kontrak kerjasama minimal 3 tahun..
Isi perjanjian : Pertama, Jumlah bibit yang bisa disuplai. Kedua , Cara pengiriman bibit ke lokasi penanaman, Ketiga, Sistem pembayaran bertahap, Keempat, Persoalan kesepakatan harga bibit
Model pilihan kerjasama kontrak kerja, Pertama, Hanya sebagai suplai bibit, Kedua, Terlibat dalam budidaya lahan, Ketiga, Masuk ke dalam proses produksi chips kering, Keempat, Masuk ke kerjasama penjualan tepung glukomanan
Mekanisme Kontrak Kerjasama dapat disimak dalam video berikut .. KLIK DISINI
Kontak HP 088296572573
No comments:
Post a Comment